harga yang kita peroleh saat membeli jangan dijadikan masalah karena hukum jual beli tidak ada paksaan adalah HALAL.
- jangan terburu buru menjual indukkan yang kita beli sebelum berkembang(beranak)
- bila ada kelainan pada induk yang kita beli konsultasikan dengan mereka tempat kita membeli(peternak/pedagang.
- lebih baik indukkan yang akan kita jual lagi di barter dengan induk baru ( biaya yg di keluarkan relatif ringan.
- jangan punya anggapan bahwasanya kilinci yang kita miliki akan punya nilai jual sama saat kita membelinya atau bahkan lebih mahal ( pada kaus tertentu belumtentu kita merugi dengan catatan kondisinya jauh lebih baik dari saat kita memmbelinya.
- kenalilah jaringan penjualannya ( bisa diambil pengepul/pedagang bisa dijual langsung kepada konsumen).
- pada kenyataannya harga yg di peroleh dari pedagang lebih murah dibandingkan bila di bandingkan dengan temen temen peternak,hobises dan atau lebih mahal akan tetapi perlu kita mengerti puLA TERKAIT DENGAN FREKWENSINYQ LEBIH BANYAK/periodik bila di jual kepeda pedagang.
- dari hal hal tersebut dapat di simpulkan :
- juallah anakannya bukan induknya
- segera di pasarkan bila anakan sudah di sapih 2 minggu
- jual kepada pedagang akan tetapi sekali waktu bisa di tawarkan kepada konsumen langsung ( ini perlu dilakukan mengingat periode konsumen langsung yang membeli tidak banyak sehingga perlu adanya pembeli yang bisa membeli secara periodik ya tentunya pedagang/bakul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar